BPJPH dan Kemenag Polman Sosialisasikan Program Wajib Halal Oktober kepada Pelaku UMKM
Polewali Mandar – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO), Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di tiga titik lokasi strategis, yakni Pasar Wonomulyo, Pasar Baru Polewali, dan kawasan Pantai Bahari Polewali.
Dalam kegiatan tersebut, tim sosialisasi memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha mengenai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), manfaat sertifikasi halal, serta tahapan dan prosedur pengajuan sertifikat halal bagi produk usaha mereka.
Petugas juga menyampaikan bahwa program Wajib Halal Oktober merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong seluruh produk yang beredar, khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, agar memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk yang telah ditetapkan pemerintah adalah pada 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum tenggat waktu tersebut.
Melalui pendekatan langsung di lapangan, para pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi halal, termasuk mekanisme pendaftaran yang kini semakin mudah melalui sistem layanan yang telah disediakan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Mereka mengaku memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.
BPJPH bersama Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara masif ini, semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sehingga target implementasi Program Wajib Halal Oktober dapat tercapai secara optimal di Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi umat melalui penguatan ekosistem industri halal dan pemberdayaan UMKM.









