Kantor Urusan Agama Kecamatan Alu Gelar Sidang Isbat Nikah
Polewali Mandar (KemenagPolmanNEWS) – Dalam rangka meningkatkan komitmen pelayanan kepada Masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alu Kab. Polman menggelar Sidang Isbat Nikah, Kamis (3/7). Kegiatan ini bertujuan membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
Sidang isbat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala administratif dalam mengurus akta nikah, terutama di wilayah terpencil. Dengan tercatatnya pernikahan secara hukum negara, pasangan suami istri memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak sipil, baik bagi diri mereka sendiri maupun anak-anak mereka di masa mendatang.
Acara ini turut dihadiri oleh Ikhsan Yahya selaku (Plh) Kasi Bimas Islam yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Polman beserta jajarannya. Turut hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar, Agus Salim, S.Ag., M.Si, yang memimpin langsung proses sidang bersama timnya .
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Kepala KUA Kecamatan Alu, Muad, S.Ag, beserta seluruh jajaran staf. Muad menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini adalah hasil sinergi antara Pengadilan Agama Polewali Mandar, Kementerian Agama melalui KUA, serta dibantu oleh aparatur administrasi dari kelurahan dan desa setempat.
Sebanyak 26 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat kali ini. Mereka telah melewati proses verifikasi dan memenuhi syarat-syarat administrasi yang ditetapkan.
Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pasangan di wilayah Kecamatan Alu yang dapat memperoleh legalitas pernikahan secara sah, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin secara hukum dan administrasi.









