Kemenag Polman Gelar Sosialisasi dan Rapat Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf serta Pengimputan Data Zakat melalui Aplikasi SIMZAT
Polewali Mandar (Kemenag Polman News) — Dalam upaya memperkuat tata kelola zakat dan wakaf di daerah, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, H. Laupa, memimpin kegiatan Sosialisasi dan Rapat Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf serta Pengimputan Data Zakat melalui Aplikasi SIMZAT, yang digelar di Aula Kantor Kemenag Polman, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para staf dan operator zakat serta wakaf dari seluruh KUA Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam arahannya, H. Laupa menekankan pentingnya kolaborasi dan kecepatan dalam menuntaskan program sertifikasi tanah wakaf. Ia juga mendorong seluruh operator untuk aktif melakukan pemutakhiran data zakat melalui aplikasi SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) agar data pengelolaan zakat dapat tersaji secara valid, terukur, dan mudah diakses oleh pusat.
“Penerbitan sertifikat tanah wakaf harus menjadi prioritas, karena ini menyangkut kepastian hukum aset umat. Sementara itu, pengimputan data zakat melalui SIMZAT menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kemenag Polman,” ungkap H. Laupa.
Selanjutnya, Darwis, staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Polman, memaparkan materi sosialisasi teknis pengimputan data zakat melalui aplikasi SIMZAT, meliputi tata cara login, pengisian data muzaki dan mustahik, hingga pelaporan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para operator zakat dan wakaf di tingkat KUA serta mempercepat capaian target nasional terkait sertifikasi tanah wakaf dan digitalisasi data zakat.
Dengan adanya langkah konkret ini, Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.









