Kemenag Polman Perkuat Tata Kelola Madrasah, Kepala Madrasah Bahas Peningkatan SDM hingga Pendidikan Inklusif

Admin

Kemenag Polman Perkuat Tata Kelola Madrasah, Kepala Madrasah Bahas Peningkatan SDM hingga Pendidikan Inklusif

Polewali Mandar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Polewali Mandar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut menjadi forum koordinasi, pembinaan, dan penyampaian berbagai kebijakan strategis dalam rangka memperkuat tata kelola madrasah serta meningkatkan mutu layanan pendidikan.

 

Kegiatan ini diikuti oleh kepala madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan penguatan layanan pendidikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan madrasah inklusif.

 

Dalam kesempatan tersebut, Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Polewali Mandar menyampaikan paparan terkait berbagai layanan perbankan syariah, khususnya fasilitas pembiayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan sejumlah produk pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan proses yang mudah, cepat, serta sesuai prinsip syariah.

 

Selanjutnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Marsuki, menyampaikan informasi terkait pentingnya peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan madrasah. Ia mendorong tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) agar segera melanjutkan pendidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah.

 

Selain itu, H. Marsuki juga menyampaikan rencana pembukaan kelas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi tenaga kependidikan sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mendukung pengelolaan madrasah.

 

"Peningkatan mutu madrasah tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Karena itu kami terus mendorong guru maupun tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya agar mampu memberikan layanan pendidikan yang semakin profesional dan berkualitas," ujar H. Marsuki.

 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Pengawas Madrasah jenjang RA/MI, Syarifuddin, yang menjelaskan substansi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Ia menerangkan ketentuan mengenai pengakuan beban kerja Koordinator Pendidikan Inklusif sebesar dua jam pelajaran serta Guru Pendamping Khusus (GPK) sebesar enam jam pelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Syarifuddin juga memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerapan Madrasah Inklusif sebagai pedoman bagi madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah, adil, setara, dan inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

 

Menutup penyampaiannya, H. Marsuki mengajak seluruh kepala madrasah untuk mengimplementasikan setiap kebijakan yang telah disampaikan demi mewujudkan madrasah yang semakin berkualitas.

 

"Saya berharap seluruh kepala madrasah tidak hanya memahami setiap kebijakan, tetapi juga mampu menerapkannya di satuan pendidikan masing-masing. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan madrasah yang unggul, inklusif, adaptif terhadap perubahan, serta mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

 

Melalui rapat ini, Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh kepala madrasah dapat menindaklanjuti berbagai kebijakan dan program yang telah disampaikan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola madrasah, memperkuat profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta mewujudkan layanan pendidikan madrasah yang bermutu, inklusif, dan berkelanjutan.