Menuju WBK, Kemenag Sulbar Perkuat Komitmen Birokrasi Bersih lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Pungli
Polewali Mandar (KemenagPolmanNEWS) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungutan Liar (Pungli), dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Aula al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan yang mengusung tema “Internalisasi Nilai Integritas, Cegah Gratifikasi dan Pungli untuk Kemenag Sulbar Berpredikat WBK” ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Adnan Nota, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten se-Sulawesi Barat, Kasubbag TU, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendmad), serta Kepala Madrasah se-Sulawesi Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kabag TU H. Suharli. Dalam laporannya selaku penyelenggara, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai integritas sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja Kementerian Agama.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukanlah agenda sesaat, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, konsistensi, serta kesadaran kolektif seluruh aparatur.
“Perjuangan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah kerja bersama. Setiap satuan kerja harus terus memperkuat komitmen dan budaya kerja bersih di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, H. Imran K Kesa, menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta sosialisasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Sulbar atas kepercayaan yang diberikan kepada Kemenag Polewali Mandar sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kakanwil Kemenag Sulbar, H. Adnan Nota. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi. Ia mengutip Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pimpinan harus lebih dulu memahami aturan tentang korupsi, gratifikasi, dan pungli. Dari keteladanan itulah budaya bersih akan tumbuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan enam gagasan Menteri Agama dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni mengubah agama dari mitos menjadi etos kerja, menjadikan korupsi sebagai musuh Bersama, memulai aksi pemberantasan dari Kementerian Agama, tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, melahirkan generasi yang berprinsip dan jujur, menjadi teladan bagi sesama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat semakin memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)









