Pokjawas Bahas Integrasi PKKM, RKT, dan RPP Berbasis KBC untuk Tahun Pelajaran 2026/2027
Polewali Mandar – Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah melaksanakan pertemuan di Ruang Pokjawas pada Senin (29/06/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat terkait penilaian PKKM, RKT, dan RPP yang telah diintegrasikan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBC) tahun pelajaran 2026/2027.
Dalam kegiatan tersebut, pokjawas madrasah menggunakan sampel dokumen dari lintas jenjang madrasah, yakni Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sampel ini digunakan sebagai bahan kajian dan pengecekan kelayakan penerapan integrasi dalam dokumen perencanaan maupun penilaian.
Ketua Pokjawas Madrasah, Muhaimin dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinkronisasi antara dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Ia menekankan bahwa seluruh dokumen tersebut harus selaras dengan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBC).
Selanjutnya, peserta menerima pemaparan teknis mengenai indikator penilaian PKKM yang telah disesuaikan dengan kompetensi inti pada masing-masing jenjang pendidikan. Dalam sesi tersebut juga dipaparkan contoh integrasi kompetensi pada RPP sebagai acuan dalam penyusunan perangkat pembelajaran.
Para peserta kemudian melakukan telaah terhadap sampel dokumen dari setiap jenjang madrasah. Proses ini difokuskan pada konsistensi format, keterpautan tujuan pembelajaran, kesesuaian indikator pencapaian, serta penerapan penilaian otentik yang mencerminkan kompetensi peserta didik.
Diskusi juga menyoroti beberapa poin penting, antara lain kesesuaian indikator PKKM dengan kompetensi dasar KBC, struktur RKT yang mendukung pembelajaran berbasis kompetensi, kualitas RPP termasuk kegiatan pembelajaran dan penilaian, serta mekanisme pemantauan dan tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian dokumen. Dalam kesempatan tersebut, peserta juga saling berbagi praktik baik dan catatan perbaikan berdasarkan sampel dari masing-masing jenjang.
Dari seksi pendidikan madrasah, turut hadir staf yang memberikan klarifikasi atas sejumlah dokumen sampel. Keduanya menjelaskan alasan pemilihan indikator serta menyepakati adanya revisi minor sesuai masukan dari Pokjawas.
Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut, di antaranya pengumpulan revisi dokumen sesuai hasil pembahasan, pelaksanaan bimbingan teknis lanjutan jika diperlukan, serta penjadwalan verifikasi ulang sebelum dimulainya tahun pelajaran 2026/2027.









