Tim Unit UPG Gelar Sosialisasi di KUA Kecamatan, Kabupaten Polewali Mandar
Polewali (KemenagPolmanNEWS)– Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, yaitu KUA Polewali, Binuang, dan Anreapi. (Senin, 03 Juli 2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para ASN, khususnya di lingkungan KUA, mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Purwadi, S.Sos., Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Zona Integritas (ZI) Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar didampingi Ketua Tim UPG Kemenag Polman Ihsan Yahya.
Dalam paparannya, Purwadi menjelaskan secara rinci isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Penting bagi setiap ASN untuk mengetahui dan memahami batasan antara gratifikasi yang boleh diterima dan yang wajib dilaporkan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap budaya integritas dan transparansi bisa semakin mengakar di lingkungan kerja, terutama di tingkat pelayanan publik seperti KUA,” ujar Purwadi.
Sosialisasi ini mendapat antusiasme dari para peserta, yang aktif berdiskusi mengenai berbagai contoh praktik gratifikasi yang mungkin terjadi dalam tugas keseharian, serta bagaimana mekanisme pelaporannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar dalam mendukung penuh pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).









