Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar
Profil PPID Kemenag Polewali Mandar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya di Kabupaten Polewali Mandar.
Landasan Hukum
UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, PMA No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Agama.