Sejarah kelembagaan urusan agama di wilayah yang kini dikenal sebagai Kabupaten Polewali Mandar tidak dapat dipisahkan dari dinamika pemerintahan nasional dan perkembangan administratif daerah pada masa awal kemerdekaan. Setelah Departemen Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 oleh Pemerintah Republik Indonesia, kebijakan nasional tersebut secara bertahap melahirkan pembentukan kantor-kantor Departemen Agama di tingkat provinsi dan kabupaten.
Periode Kantor Departemen Agama Kabupaten Polewali Mamasa
Wilayah Polewali pada masa awal tidak berdiri sebagai kabupaten yang mandiri, tetapi bergabung dalam satu entitas administratif bernama Polewali Mamasa, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan.
Memasuki era Orde Baru hingga reformasi, pemerintah pusat melakukan penataan organisasi Departemen Agama secara bertahap agar lebih sistematis dan terstandarisasi. Pada periode ini, semua daerah kabupaten/kota di Indonesia termasuk Polewali Mamasa mengikuti nomenklatur Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagai penamaan resmi yang digunakan secara nasional berdasarkan berbagai Keputusan Menteri Agama dan regulasi internal departemen sejak tahun 1970-an hingga awal 2000-an.
Wilayah dan Pengaruhnya Terhadap Kelembagaan 2002-2004 Pemekaran.
Perubahan besar terjadi ketika Kabupaten Polewali Mamasa resmi dimekarkan menjadi dua kabupaten: Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa pada tanggal 14 April 2002. Pemekaran ini mengharuskan seluruh kantor vertikal kementerian, termasuk Departemen Agama, melakukan penataan ulang struktur organisasi di daerah.