Pengumuman Selamat Datang di Portal Resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bebas Calo & Gratifikasi | Hubungi Layanan & Pengaduan WA: 081144403146 | Wujudkan Kerukunan Umat & Pendidikan Madrasah Berkualitas di Bumi Mandar.
Logo Kemenag

Kementerian Agama RI

Kabupaten Polewali Mandar

BERADAT - Bersih Amanah Damai Transparan

Logo Beradat Tolak Gratifikasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi:

  • Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  • Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan
  • madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait,dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Tugas Unit Eselon

1. Sub. Bagian Tata Usaha

  • Menyelenggarakan fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, serta pengelolaan data dan informasi.
  • Bertanggung jawab dalam menyiapkan bahan laporan kegiatan, mendukung koordinasi antar seksi, serta memastikan pelaksanaan administrasi pemerintahan berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Seksi Pendidikan Madrasah

  • Seksi ini berperan dalam pengelolaan kurikulum, kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, serta kelembagaan madrasah di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Menyusun rencana, melaksanakan monitoring, serta mengevaluasi pelaksanaan program madrasah agar berjalan sesuai standar nasional pendidikan dan kebijakan Kementerian Agama.

3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

  • Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal seperti pendidikan diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), madrasah diniyah, serta pondok pesantren.
  • Bertanggung jawab dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam, pengembangan kelembagaan pesantren, serta pemberdayaan santri dan tenaga pendidik.
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta tokoh agama dalam rangka memajukan lembaga pendidikan keagamaan di daerah.

4. Seksi Pendidikan Agama Islam

  • Melaksanakan pelayanan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah-sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
  • Pembinaan guru dan pengawasan pendidikan agama Islam,
  • Mengelola kurikulum dan kegiatan pembelajaran,
  • Melaksanakan evaluasi pembelajaran agama Islam di satuan pendidikan formal.
  • Penguatan nilai-nilai keIslaman dan moderasi beragama di lingkungan sekolah serta berkoordinasi dengan instansi terkait, guna meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di masyarakat.

5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

  • Melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan bimbingan kepada masyarakat Islam dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan
  • beragama,
  • Pemembinaan kegiatan keagamaan masyarakat seperti pengelolaan masjid dan mushalla, 
  • Penyuluhan agama,
  • Peningkatan kerukunan umat beragama. Memfasilitasi kegiatan sosial keagamaan, Memperkuat nilai-nilai moderasi beragama, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan beragama
  • yang harmonis dan berkeadaban.

6. Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf

  • Melaksanakan pembinaan dan pelayanan di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.
  • Melakukan pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap lembaga amil zakat, nazhir wakaf, serta masyarakat pengelola zakat dan wakaf di Kabupaten Polewali Mandar.
  • Sosialisasi, pengembangan zakat produktif, serta pemberdayaan wakaf untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi keumatan.

7.  Penyelenggara Kristen

  • Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Kristen.
  • Penyelenggaraan kegiatan keagamaan Kristen,
  • Pembinaan lembaga keagamaan dan pendidikan agama Kristen, serta peningkatan kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Fasilitator dan penghubung antara pemerintah dan umat Kristen dalam membangun kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Butuh Bantuan?

Hubungi layanan terpadu Kemenag Polewali Mandar melalui WhatsApp resmi:

Chat WhatsApp: 081144403146