Jakarta – Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan
satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan
keagaman, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi
penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di
Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama ini
bertujuan: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan
konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid
dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital
yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan
penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren,
pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya,
dhammasekha, dan sejenisnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan dilakukan bukan
untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap
diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai
kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita
bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana,
dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi
penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta,
Jumat (18/9/2026).
Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di
lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk
kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam
pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang
menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila
penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai
di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan
gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam
kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi
mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya
dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan
sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
Cegah Perundungan Digital hingga Konten Negatif
Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat
mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang
digital juga membawa risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif,
hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar
dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus
melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta
penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun
penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks,
serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah
foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak
berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai Maksimal Dua Jam
Pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan
ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di
rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk
pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan
pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di
rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Pendampingan, menurut Kamaruddin, menjadi bagian penting dari kebijakan
tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat,
tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di
ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan
kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan
teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif
agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.
Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai,
seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas
bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk
berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai.
Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda,
influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur
masyarakat lainnya.
Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada
kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan
penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan
maupun keluarga.
Biro Humas dan Komunikasi Publik
Sekjen Kemenag RI Kamaruddin Amin